Lumajang - Polisi menghentikan kasus pencabulan sesama jenis dibawah umur terhadap Jolly Efendi (39) warga Dusun Wringin cilik Rt 04 Rw 09 Desa Pulo Kecamatan Tempeh, kasus dihentikan setelah korban yang juga pelapor sepakat berdamai dengan tersangka.