Lumajang - Zainul (33) pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Condro Kecamatan Pasirian di jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ayat 3. Ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Lumajang - Zainul (33) pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Condro Kecamatan Pasirian di jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ayat 3. Ancaman kurungan 7 tahun penjara.