Ancaman 7 Tahun penjara

Pelaku Pembacokan di Desa Condro Pasirian di Jerat Pasal 351 KUHP

Penulis : lumajangsatu.com -
Pelaku Pembacokan di Desa Condro Pasirian di Jerat Pasal 351 KUHP
Zainul Tersangka Pembacok Paman Sendiri di Desa Condro Kecamatan Pasirian di kawal petugas.

Lumajang - Zainul (33) pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Condro Kecamatan Pasirian di jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ayat 3. Ancaman kurungan 7 tahun penjara.

"Kita sangkakan dengan pasal itu," kata Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugianto pada lumajangsatu.com, Kamis (23/1/2020).

Masih kata dia, pelaku mMerasa bersalah dan ketakutan. Sehingga usai kejadian itu langsung menyerahkan diri ke Polsek Pasirian. "Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, tindakanya adalah pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Zumadi paman dari pelaku menangih hutang sebuah motor yang dipinjam bapaknya. Lantaran selama 10 tahun tidak pernah dipenuhi dan selalu menggelak.

Karena Zumadi marah besar dan mengambil clurit mengancam sang kakak. Zainul yang kaget bapaknya hendak dibunuh oleh sang Paman langsung mengambil parang.

Sekali tebas pada bagian leher, Zumadi tersungkur dan meninggal dunia di depan rumahnya. Zainul tak menyangka gelap matanya harus menhilangkan nyawa sang paman.

Pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Pasirian untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Kini masuk di sel jeruji untu penyidikan lebih lanjut. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.