Ancaman 7 Tahun penjara
Pelaku Pembacokan di Desa Condro Pasirian di Jerat Pasal 351 KUHP
Lumajang - Zainul (33) pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Condro Kecamatan Pasirian di jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ayat 3. Ancaman kurungan 7 tahun penjara.
"Kita sangkakan dengan pasal itu," kata Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugianto pada lumajangsatu.com, Kamis (23/1/2020).
Masih kata dia, pelaku mMerasa bersalah dan ketakutan. Sehingga usai kejadian itu langsung menyerahkan diri ke Polsek Pasirian. "Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, tindakanya adalah pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Zumadi paman dari pelaku menangih hutang sebuah motor yang dipinjam bapaknya. Lantaran selama 10 tahun tidak pernah dipenuhi dan selalu menggelak.
Karena Zumadi marah besar dan mengambil clurit mengancam sang kakak. Zainul yang kaget bapaknya hendak dibunuh oleh sang Paman langsung mengambil parang.
Sekali tebas pada bagian leher, Zumadi tersungkur dan meninggal dunia di depan rumahnya. Zainul tak menyangka gelap matanya harus menhilangkan nyawa sang paman.
Pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Pasirian untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Kini masuk di sel jeruji untu penyidikan lebih lanjut. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi