Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pajak pasir pada tahun 2023. Padahal, setiap tahun PAD pajak pasir tidak pernah tercapai 100 persen. Tahun 2022 dari target awal 25 miliar kemudian turun menjadi 19,4 miliar saat perubahan anggaran keuangan (PAK).