Lumajang - Terkait dugaan penyelewengan pengadaan bibit pisang Mas Kirana 2020 bersumber dana dari APBN senilai Rp1.485.484.000 pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang segera akan tetapkan tersangka sekitar dua mingguan. Namun hingga kurun waktu dua minggu, Kejaksaan Negeri Lumajang masih belum menetapkan tersangkanya.