Kasus Korupsi

Penetapan Tersangka Korupsi Pisang Mas Kirana Lumajang Terancam Molor

Penulis : lumajangsatu.com -
Penetapan Tersangka Korupsi Pisang Mas Kirana Lumajang Terancam Molor
Dok. Rilis Kejaksaan Negeri Lumajang

Lumajang - Terkait dugaan penyelewengan pengadaan bibit pisang Mas Kirana 2020 bersumber dana dari APBN senilai Rp1.485.484.000 pada Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang, Kejaksaan Negeri Lumajang segera akan tetapkan tersangka  sekitar dua mingguan. Namun hingga kurun waktu dua minggu, Kejaksaan Negeri Lumajang masih belum menetapkan tersangkanya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengungkapkan terkendalanya penetapan yaitu masih butuh pendalaman keterangan saksi dan menunggu pemeriksaan ahli. " Itu rumitnya tipikor mbak,harus matang untuk menentukan tersangka " kata Yudhi Rabu, (3/8/2022).

Pihaknya juga akan segera mengumumkan kepada rekan media jika sudah ditetapkan tersangkanya. Sebelumnya kejaksaan menemukan kejanggalan pada pembuatan harga satuan barang pengadaan bibit pisang Mas Kirana. 

Harga satuan barang yang dibuat yaitu Rp 6.000 per bibit, padahal harga pasaran di Lumajang perbibit pisang mas kirana berkisar Rp 2-3 ribu. Dari perhitungan ini diketahui ada selisih 3 ribu rupiah persatu bibitnya. Padahal jumlah pengadaan bibit pisang Mas Kirana sekitar ratusan ribu bibit. 

Dari perhitungan jumlah bibit dikalikan selisih Rp 3.000 perbibit itulah kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Belum lagi dalam pengadaan bibit ini pun diduga sudah terkondisikan sebelum pelaksanaan lelang. 

Dari pulbaket Kasi Pidsus ke penerima bibit, ternyata ada sebanyak 34 kelompok tani yang sudah menyiapkan bibit-bibit itu sebelum pelaksanaan lelang. Masyarakat juga berharap agar kasus ini segera ditetapkan tersangkanya, karena sudah merugikan uang negara. (Ind/red)

 

 

Editor : Redaksi

Lakukan Audiensi

Tak Setuju Program Efisiensi Prabowo Sasar Kebutuan Dasar, Aliansi BEM se-Lumajang Datangi DPRD

Lumajang - Puluhan Mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Lumajang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Lumajang, Selasa (18/02/2025). Kedatangan mahasiswa ingin menyampaikan aspirasinya terhadap kebijakan program efisiensi pemerintah Prabowo Subianto yang menyasar program-program penting yang sangat mendasar salah satunya Pendidikan dan ekonomi.

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).