Penggugat Beri Waktu 6 Bulan Kosongkan Sekolah SMK WYSN Lumajang

Hasil Mediasi

Penggugat Beri Waktu 6 Bulan Kosongkan Sekolah SMK WYSN Lumajang

Lumajang - Ujung dari demo yang dilakukan oleh alumni SMK Wira Yudha Sakti Nusantara (WYSN) meminta untuk penundaan eksekusi lahan akhirnya disetujui oleh pihak penggugat Teguh Budi Darmainan (62) warga Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang. Hal ini masih berdasarkan rasa kemanusiaan meskipun putusan pengadilan seharusnya eksekusi lahan sudah selesai pada hari Senin, (27/12/2021).