Hasil Mediasi
Penggugat Beri Waktu 6 Bulan Kosongkan Sekolah SMK WYSN Lumajang
Lumajang - Ujung dari demo yang dilakukan oleh alumni SMK Wira Yudha Sakti Nusantara (WYSN) meminta untuk penundaan eksekusi lahan akhirnya disetujui oleh pihak penggugat Teguh Budi Darmainan (62) warga Kelurahan Kepuharjo Kecamatan Lumajang. Hal ini masih berdasarkan rasa kemanusiaan meskipun putusan pengadilan seharusnya eksekusi lahan sudah selesai pada hari Senin, (27/12/2021).
Saat diwawancara oleh Tim Lumajangsatu.com penggugat Teguh Budi melaporkan pengelola sekolah mengatakan enggan untuk menjelaskan karena sudah dibahas di meja hijau. Bahkan saat dilakukan mediasi pihaknya tidak didampingi oleh kuasa hukum, dia mengatakan bahwa permasalahan ini sudah selesai dan dimenangkan oleh pihaknya saat sidang putusan.
"Saya tidak mau menjelaskan, intinya dari pihak sekolah seharusnya menaati hukum yang sudah berlaku," kata Teguh.
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Lumajang Julianto menjelaskan bahwa diberi waktu selama satu semester atau enam bulan untuk mengosongkan barang-barang yang ada disekolah tersebut. Meskipun dari pihak penggugat masih setuju dan tidak lantaran harus mematuhi kebijakan yang ada. Tinggal dari pihak sekolah Sri Diana apakah nantinya menepati dengan perjanjian yang akan ditandatangani ini.
"Sore ini langsung kami akan ke sekolah untuk penandatanganan," kata Julianto.
Hingga berita ini diturunkan proses penandatanganan masih berlangsung di SMK WYSN Lumajang.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi