Lumajang - Kabupaten Lumajang mengalami peningkatan penderita Covid-19 dan masuk pada level 3. Oleh sebab itu, Lumajang wajib melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPK)M Darurat. Saat ini, Lumajang menyediakan 260 tempat tidur untuk perawatan dan 198 diantaranya saat sudah digunakan untuk pasien Covid-19.