Terapkan PPKM Darurat

Peningkatan Penderita Covid 19 di Lumajang Masuk Level 3

Penulis : lumajangsatu.com -
Peningkatan Penderita Covid 19 di Lumajang Masuk Level 3
Konfrensi Pers sosialisasi PPKM Darurat mulai 3-23 Juli 2021 di lobi Pemkab Lumajang

Lumajang - Kabupaten Lumajang mengalami peningkatan penderita Covid-19 dan masuk pada level 3. Oleh sebab itu, Lumajang wajib melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPK)M Darurat. Saat ini, Lumajang menyediakan 260 tempat tidur untuk perawatan dan 198 diantaranya saat sudah digunakan untuk pasien Covid-19.

"Kita level 3 angka konfirmasi positif Covid 19," ujar H. Thoriqul Haq, saat jumpa pers di Lobi Pemkab Lumajang Kamis, (01/07/2021)

Selama PPKM darurat Tim Gugus Tugas Covid-19 Lumajang akan melakukan tracing mencapai 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Kemudian karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Sedangkan untuk tugas Polri dan TNI akan melakukan razia secara intens di lapangan, menyasar masyarakat yang abai menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Staf Kodim 0821 Lumajang, Mayor Infanteri Rinanto menuturkan bahwa selama PPKM diterapkan pihaknya akan menyiapkan tim siaga patroli, namanya Tim Rapid Hunter. "Jika ada kerumunan maka kami akan langsung rapid antigen," kata Mayor Infanteri Rinanto.

Sedangkan Wakil Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati mengatakan, masyarakat tidak perlu resah karena setiap keputusan yang diambil pemerintah harus dipatuhi dengan kewaspadaan yang tinggi agar tidak terpapar Covid-19. Selama 18 hari PPKM Darurat berlangsung, pemerintah akan menegakkan sejumlah aturan pengetatan publik.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).