Lumajang - Ditengah-tengah mencuatnya issue oknum Kades Kudus berinisial LH (33) akan segera bebas menurut masyarakat, ternyata Polres Lumajang memberikan kesempatan Restorative Justice (RJ) antara pihak korban dan pelaku. Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan juga menegaskan hal tersebut harus sesuai dengan mekanisme yang ada.