Lumajang - Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang digelar selama 12 haru terhitung 24 Agustus hingga 4 September 2020, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil membekuk 6 orang tersangka. Baik penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang, seperti ekstasi Kamis, (10/09/2020).