Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020

Polres Lumajang Tangkap 6 Tersangka Pengedar Narkoba

Penulis : lumajangsatu.com -
Polres Lumajang Tangkap 6 Tersangka Pengedar Narkoba
Kapolres Lumajang Rilis 6 Tersangka Pengedar Narkoba.

Lumajang - Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang digelar selama 12 haru terhitung 24 Agustus hingga 4 September 2020, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil membekuk 6 orang tersangka. Baik penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang, seperti ekstasi Kamis, (10/09/2020).

Dari 6 tersangka yaitu Heri irawan (43) warga Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang TKP Jatiroto, Badrus Shihib (27) Dusun Pocok Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah TKP area SPBU Klakah, Khoyum (34) Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang, Setya Budi (24) Desa Grobogan Kecamatan Kedungjajang, Alwi Shihab (22) Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro TKP Dusun Kampung Baru Desa Sumberwuluh, Gugun Nawali (24) Desa Kunir Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang TKP Desa Karangsukup Desa Kunir Kidul Kabupaten Lumajang.

 “Total ada 6 pelaku yang sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Hari ini kami tunjukkan di hadapan media,” kata Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa saat menggelar Jumpa Pers di Halaman Mapolres Lumajang.

Dari 6 orang tersangka, rata-rata adalah pengguna dan pengedar, masih tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lumajang bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya karena faktor ekonomi serta berdalih untuk menambah daya tahan tubuh atau stamina.

“Paling banyak ya karena faktor perut atau ekonomi. Selebihnya menkonsumsi narkoba untuk alasan stamina. Padahal itu tidak dibenarkan, karena bisa sangat membahayakan tubuh,” tegasnya.

Sementara itu, dari para tersangka, Tim Kuro Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu-sabu seberat 25,98 gram dan 80 butir pil warna putih logo Y.

Atas perbuatannya, para pelaku kejahatan tersebut dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.