Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020

Polres Lumajang Tangkap 6 Tersangka Pengedar Narkoba

Penulis : lumajangsatu.com -
Polres Lumajang Tangkap 6 Tersangka Pengedar Narkoba
Kapolres Lumajang Rilis 6 Tersangka Pengedar Narkoba.

Lumajang - Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang digelar selama 12 haru terhitung 24 Agustus hingga 4 September 2020, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil membekuk 6 orang tersangka. Baik penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang, seperti ekstasi Kamis, (10/09/2020).

Dari 6 tersangka yaitu Heri irawan (43) warga Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang TKP Jatiroto, Badrus Shihib (27) Dusun Pocok Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah TKP area SPBU Klakah, Khoyum (34) Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang, Setya Budi (24) Desa Grobogan Kecamatan Kedungjajang, Alwi Shihab (22) Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro TKP Dusun Kampung Baru Desa Sumberwuluh, Gugun Nawali (24) Desa Kunir Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang TKP Desa Karangsukup Desa Kunir Kidul Kabupaten Lumajang.

 “Total ada 6 pelaku yang sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Hari ini kami tunjukkan di hadapan media,” kata Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa saat menggelar Jumpa Pers di Halaman Mapolres Lumajang.

Dari 6 orang tersangka, rata-rata adalah pengguna dan pengedar, masih tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lumajang bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya karena faktor ekonomi serta berdalih untuk menambah daya tahan tubuh atau stamina.

“Paling banyak ya karena faktor perut atau ekonomi. Selebihnya menkonsumsi narkoba untuk alasan stamina. Padahal itu tidak dibenarkan, karena bisa sangat membahayakan tubuh,” tegasnya.

Sementara itu, dari para tersangka, Tim Kuro Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu-sabu seberat 25,98 gram dan 80 butir pil warna putih logo Y.

Atas perbuatannya, para pelaku kejahatan tersebut dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Gaya Hidup

Kapolres Lumajang: Film Sayap-Sayap Patah 2 Perkuat Kewaspadaan Terhadap Ancaman Terorisme

Lumajang - Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, memberikan pernyataan penting mengenai dampak film *Sayap-Sayap Patah 2* setelah mengikuti acara nonton bareng yang digelar di Gedung Bioskop Mopic Cinema Lumajang. Ia menyampaikan bahwa film ini memiliki pesan moral yang sangat relevan dalam konteks kewaspadaan terhadap ancaman terorisme yang masih ada di masyarakat.

Pengeroyokan

Polres Lumajang Selidiki Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Satpol PP Terhadap Penjual Es Krim di Alun-Alun

Lumajang– Seorang penjual es krim bernama Misrat, warga Dusun Pelampean, Desa Tegal Ciut, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, menjadi korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang. Insiden ini terjadi saat korban tengah bersiap-siap berjualan di kawasan Alun-Alun Lumajang dan kini kasusnya tengah diselidiki oleh jajaran Polres Lumajang.