Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020

Polres Lumajang Tangkap 6 Tersangka Pengedar Narkoba

Penulis : lumajangsatu.com -
Polres Lumajang Tangkap 6 Tersangka Pengedar Narkoba
Kapolres Lumajang Rilis 6 Tersangka Pengedar Narkoba.

Lumajang - Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang digelar selama 12 haru terhitung 24 Agustus hingga 4 September 2020, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil membekuk 6 orang tersangka. Baik penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, hingga penyalahgunaan obat-obatan terlarang, seperti ekstasi Kamis, (10/09/2020).

Dari 6 tersangka yaitu Heri irawan (43) warga Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobana Kabupaten Sampang TKP Jatiroto, Badrus Shihib (27) Dusun Pocok Desa Sawaran Lor Kecamatan Klakah TKP area SPBU Klakah, Khoyum (34) Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang, Setya Budi (24) Desa Grobogan Kecamatan Kedungjajang, Alwi Shihab (22) Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro TKP Dusun Kampung Baru Desa Sumberwuluh, Gugun Nawali (24) Desa Kunir Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang TKP Desa Karangsukup Desa Kunir Kidul Kabupaten Lumajang.

 “Total ada 6 pelaku yang sudah kami amankan dan tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Hari ini kami tunjukkan di hadapan media,” kata Kapolres Lumajang AKBP Deddy Foury Millewa saat menggelar Jumpa Pers di Halaman Mapolres Lumajang.

Dari 6 orang tersangka, rata-rata adalah pengguna dan pengedar, masih tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lumajang bisa disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya karena faktor ekonomi serta berdalih untuk menambah daya tahan tubuh atau stamina.

“Paling banyak ya karena faktor perut atau ekonomi. Selebihnya menkonsumsi narkoba untuk alasan stamina. Padahal itu tidak dibenarkan, karena bisa sangat membahayakan tubuh,” tegasnya.

Sementara itu, dari para tersangka, Tim Kuro Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu-sabu seberat 25,98 gram dan 80 butir pil warna putih logo Y.

Atas perbuatannya, para pelaku kejahatan tersebut dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.