Lumajang - Mair (48) warga Dusun Darungan Desa Alun-Alun Kecamatan Ranuyoso terpaksa harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Ranuyoso, lantaran terbukti melakukan pencurian kayu di lahan milik Perhutani. Atas aksi tersangka, pihak Perhutani menghaku rugi puluhan juta rupiah.