Kriminalitas Lumajang Utara

Polsek Ranuyoso Tangkap Pencuri Kayu Milik Perhutani Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Polsek Ranuyoso Tangkap Pencuri Kayu Milik Perhutani Lumajang
Truk Pencuri Kayu di Kawasan Perhutani Ranuyoso diamankan.

Lumajang - Mair (48) warga Dusun Darungan Desa Alun-Alun Kecamatan Ranuyoso terpaksa harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Ranuyoso, lantaran terbukti melakukan pencurian kayu di lahan milik Perhutani. Atas aksi tersangka, pihak Perhutani menghaku rugi puluhan juta rupiah.

“Tersangka berhasil kami tangkap, ketika berkeliling menawarkan kayu curian tersebut kepada
pedangan kayu,” terang Kapolsek Ranuyoso, Iptu Ari Hartono, saat dikonfirmasi Tim Lumajangsatu.com Selasa (28/04/2020).

Penangkapan tersebut berawal dari laporan Suratman (36) salah satu pegawai KARPH Perhutani
Kecamatan Ranuyoso yang mengatakan jika telah terjadi aksi pembalakan liar di lahan Perhutani
di Dusun Darungan, Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso Petak 9-C jenis kayu Mahoni masa tanam 1996.
Modus pelaku dengan sengaja menebangi pohon di dalam lokasi hutan milik perhutani tanpa
mengantongi surat ijin dengan menggunakan gergaji mesin.

Kemudian, potongan kayu curian tersebut dimuat untuk dipindahkan keluar lokasi hutan dengan menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi. Setelah sampai diluar lokasi hutan yang mana kemudian oleh pelaku dikumpulkan di suatu titik (didekat rumahnya), selanjutnya terlapor menyewa kendaraan truck Mitsubhisi warna Hijau Kuning No. Pol S-8060-WA milik samin (35) tetangganya dengan maksud akan menjual kayu hutan curian tersebut.

“Ditengah perjalanan itulah, kami bersama anggota dibantu petugas dari Perhutani langsung melakukan penghadangan dalam pemeriksaan tersebut, terlapor tidak bisa menunjukkan surat ijin kepemilikan kayu tersebut dan trelapor mengakui jika kayu itu memang diambil dari hutan tanpa sepengetahuan dan seijin dari pihak yang berwenang,” terang Iptu Ari Hartono.


Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah, 1 unit kendaran truk Mitsubhisi warha
kuning, Nopol S8060 WA, 93 glondong kayu jenis Maoni panjang 110 Cm, 25 glondong kayu Sengon Buto panjang 110 Cm,1 unit sepeda motor bebek Merk Honda warna hitam yang sudah  dimodifikasi dan 1 buah gergaji mesin tanpa merk warna putih.


Selanjutnya, tersangka bersama barang-bukti langsung diamankan di Mapolsek Ranuyoso guna  tindak lanjut. “Atas penebangan liar itu, pihak Perhutani mengaku merugi puluhan juta rupiah,” jelasnya. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).