Tekung - Kanit Reskrim Polsek Tekung Aipda Andik Purnomo melakukan problem solving kasus pencemaran nama baik, Rabu (10/5/2023). Aipda Andik Purnomo memberikan pembinaan dan mediasi kepada Rohani (38) warga Dusun Krajan, Desa Tekung, dan Indraswati warga Perum GMT Blok F-1 Desa Tekung Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang.