Lumajang - Sebanyak 44 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lumajang akan dibebaskan bersyarat dari balik jeruji besi, hal itu dilakukan guna pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 Jumat, (03/04/2020).
Lumajang - Sebanyak 44 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lumajang akan dibebaskan bersyarat dari balik jeruji besi, hal itu dilakukan guna pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 Jumat, (03/04/2020).