Lumajang (lumajangsatu.com) - Satreskoba Polres Lumajang menangkap pengedar sabu-sabu. Muhammad Husaini (34) warga Ranu Pakis Kecamatan Klakah ditngkap polisi dengan barang bukti satu paket sabu.AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan pihaknya terus mengobarkan perang pada narkoba dan miras. Kedua barang tersebut akan merusak generasi bangsa sehingga para pelakunya harus diburu.Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 10,47 gram. Tersangka ditnagkap di simpang empat lampu merah di Desa Jarit Kecamatan candipuro."Pelaku ini ditangkap oleh petugas saat berada di Desa Jarit dan didapti barang bukti sabu-sabu," ujar Arsal Sahban, Rabu (16/01/2019).Dari catatan kepolisian, Husaini adalah residivis kasus yang sama yang telah menjalani hukuman atas vonis hakim 2 tahun 8 bulan pada tahun 2015. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Yd/red)