Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., beberapa hari yang lalu menerima laporan dari masyarakat terkait dengan izin pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan dari PT. Lautan Udang Indonesia Sejahtera yang ada di pantai Selok Anyar dan Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian. Hal ini disampaikan oleh Istri aktivis lingkungan, Salim Kancil yang jadi korban dari pertambangan pasir pesisir pantai selatan.