Lumajang - 2 Pelaku begal yang beraksi di Jalan Desa Sarikemuning Kecamatan Senduro ternyata salah satunya merupakan residivis dengan kasus yang sama di 13 TKP pada tahun 2019. Tersangka berinisial AF (22) warga Desa Sumberejo Kecamatan Sukodono pernah dihukum dan baru keluar penjara pada tahun 2021 kemarin.