Lumajang - Sebelumnya tersangka maling sapi di Desa Babakan Kecamatan Padang berinisial N (38) Desa Kalisemut Kecamatan Padang ternyata merupakan residivis sajam. Tersangka pernah mendekam di jeruji besi namun tidak ada kapoknya malah melancarkan aksinya sebagai maling sapi.