Tersangka Pengecer Pupuk Subsidi di Lumajang Terancam 2 Tahun Penjara

Tersangka tidak dihadirkan saat rilis

Tersangka Pengecer Pupuk Subsidi di Lumajang Terancam 2 Tahun Penjara

Lumajang - Tersangka atas nama Hunaebah (54) warga Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian harus menghambiskan masa tuanya di jeruji besi lantaran menjual pupuk bersubsidi di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK). Akibatnya tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf b jo pasal 1 sub 3e UUD RI no.7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 30 ayat (3) jo pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.