Tersangka tidak dihadirkan saat rilis

Tersangka Pengecer Pupuk Subsidi di Lumajang Terancam 2 Tahun Penjara

Penulis : lumajangsatu.com -
Tersangka Pengecer Pupuk Subsidi di Lumajang Terancam 2 Tahun Penjara
Barang bukti yang berhasil diamankan dipertunjukkan saat konferensi pers

Lumajang - Tersangka atas nama Hunaebah (54) warga Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian harus menghambiskan masa tuanya di jeruji besi lantaran menjual pupuk bersubsidi di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK). Akibatnya tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf b jo pasal 1 sub 3e UUD RI no.7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 30 ayat (3) jo pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Saat diamankan tersangka mengaku menjual pupuk bersubsidi tersebut dengan harga Rp 150.000 dan mendapat keuntungan Rp 37.500 persak dari pupuk Urea,sedangkan pupuk Phonska dapat keuntungan Rp 35.000 persak.

Sehingga total keuntungan yang diterima tersangka atas praktek jual beli ilegal ini sejumlah Rp 7.250.000 dari 10 ton tersebut.

Selain mengamankan tersangka polisi juga mendapati barang bukti berupa dokumen data penerima pupuk namun sayangnya tidak tersalurkan dengan semestinya. "Kami juga mengamankan uang Rp 14 juta diduga hasil dari penjualan" ungkap AKBP Boy Senin, (17/7/2023).

Pihaknya menegaskan kepada pelaku penyelewengan pupuk subsidi pemerintah agar segera dihentikan dan jangan menyengsarakan orang lain. "Kasihan petani susah untuk mendapatkan pupuk" kata dia.

Sementara Bupati Lumajang Thoriqul Haq berterima kasih kepada Polres Lumajang yang telah berhasil mengungkap tindak pidana ini. "Saya minta kepada Kapolres agar bisa mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan pupuk subsidi" tutupnya (Ind/red).

Editor : Redaksi

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.