Tersangka tidak dihadirkan saat rilis

Tersangka Pengecer Pupuk Subsidi di Lumajang Terancam 2 Tahun Penjara

Penulis : lumajangsatu.com -
Tersangka Pengecer Pupuk Subsidi di Lumajang Terancam 2 Tahun Penjara
Barang bukti yang berhasil diamankan dipertunjukkan saat konferensi pers

Lumajang - Tersangka atas nama Hunaebah (54) warga Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian harus menghambiskan masa tuanya di jeruji besi lantaran menjual pupuk bersubsidi di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK). Akibatnya tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf b jo pasal 1 sub 3e UUD RI no.7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 30 ayat (3) jo pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.

Saat diamankan tersangka mengaku menjual pupuk bersubsidi tersebut dengan harga Rp 150.000 dan mendapat keuntungan Rp 37.500 persak dari pupuk Urea,sedangkan pupuk Phonska dapat keuntungan Rp 35.000 persak.

Sehingga total keuntungan yang diterima tersangka atas praktek jual beli ilegal ini sejumlah Rp 7.250.000 dari 10 ton tersebut.

Selain mengamankan tersangka polisi juga mendapati barang bukti berupa dokumen data penerima pupuk namun sayangnya tidak tersalurkan dengan semestinya. "Kami juga mengamankan uang Rp 14 juta diduga hasil dari penjualan" ungkap AKBP Boy Senin, (17/7/2023).

Pihaknya menegaskan kepada pelaku penyelewengan pupuk subsidi pemerintah agar segera dihentikan dan jangan menyengsarakan orang lain. "Kasihan petani susah untuk mendapatkan pupuk" kata dia.

Sementara Bupati Lumajang Thoriqul Haq berterima kasih kepada Polres Lumajang yang telah berhasil mengungkap tindak pidana ini. "Saya minta kepada Kapolres agar bisa mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan pupuk subsidi" tutupnya (Ind/red).

Editor : Redaksi

Lakukan Audiensi

Tak Setuju Program Efisiensi Prabowo Sasar Kebutuan Dasar, Aliansi BEM se-Lumajang Datangi DPRD

Lumajang - Puluhan Mahasiswa dari Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Lumajang mendatangi kantor DPRD Kabupaten Lumajang, Selasa (18/02/2025). Kedatangan mahasiswa ingin menyampaikan aspirasinya terhadap kebijakan program efisiensi pemerintah Prabowo Subianto yang menyasar program-program penting yang sangat mendasar salah satunya Pendidikan dan ekonomi.

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).