Tersangka tidak dihadirkan saat rilis
Tersangka Pengecer Pupuk Subsidi di Lumajang Terancam 2 Tahun Penjara
Lumajang - Tersangka atas nama Hunaebah (54) warga Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian harus menghambiskan masa tuanya di jeruji besi lantaran menjual pupuk bersubsidi di luar Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani (RDKK). Akibatnya tersangka dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf b jo pasal 1 sub 3e UUD RI no.7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi jo Pasal 30 ayat (3) jo pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.
Saat diamankan tersangka mengaku menjual pupuk bersubsidi tersebut dengan harga Rp 150.000 dan mendapat keuntungan Rp 37.500 persak dari pupuk Urea,sedangkan pupuk Phonska dapat keuntungan Rp 35.000 persak.
Sehingga total keuntungan yang diterima tersangka atas praktek jual beli ilegal ini sejumlah Rp 7.250.000 dari 10 ton tersebut.
Selain mengamankan tersangka polisi juga mendapati barang bukti berupa dokumen data penerima pupuk namun sayangnya tidak tersalurkan dengan semestinya. "Kami juga mengamankan uang Rp 14 juta diduga hasil dari penjualan" ungkap AKBP Boy Senin, (17/7/2023).
Pihaknya menegaskan kepada pelaku penyelewengan pupuk subsidi pemerintah agar segera dihentikan dan jangan menyengsarakan orang lain. "Kasihan petani susah untuk mendapatkan pupuk" kata dia.
Sementara Bupati Lumajang Thoriqul Haq berterima kasih kepada Polres Lumajang yang telah berhasil mengungkap tindak pidana ini. "Saya minta kepada Kapolres agar bisa mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan pupuk subsidi" tutupnya (Ind/red).
Editor : Redaksi