Lumajang - Rusaknya Jalan Lintas Timur (JLT) diambil langkah dengan melakukan pembatasan dimensi bagi angkutan yang akan melintas. Dimana, jalur JLT merupakan kelas 3 atau masih jalan Kabupaten. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kabupaten Lumajang akan melakukan sosialisasi kepada sopir angkutan di melintas di JLT.