Agar Tak Semakin Rusak Parah

Truk Besar Akan Dilarang Lewat Jalan JLT Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Truk Besar Akan Dilarang Lewat Jalan JLT Lumajang
Jalan JLT Lumajang rusak parah dan akan segera dilakukan pembatasan angkutan yang bisa melintas

Lumajang - Rusaknya Jalan Lintas Timur (JLT) diambil langkah dengan melakukan pembatasan dimensi bagi angkutan yang akan melintas. Dimana, jalur JLT merupakan kelas 3 atau masih jalan Kabupaten. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kabupaten Lumajang akan melakukan sosialisasi kepada sopir angkutan di melintas di JLT.

“Karena sesuai kewenangannya, maka akan kita lakukan pembatasan dimensi angkutan yang melintas,” jelas Subowo, PLT Kasi Pemeliharaan dan Pembangunan Dinas PU-TR Kabupaten Lumajang,” Rabu (08/03/2023).

Sosialisasi dan uji coba akan dilakukan sampai tanggal 9 Maret 2023. Dimana, kendaraan yang boleh melintas lebar tidak boleh lebih dari 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter, panjang 9 meter dan beratnya tidak boleh lebih dari 8 ton. “Saat ini kita batasi dimensi saja, yakni lebar tak boleh lebih dari 2,1 meter,” paparnya.

Ditanya berapa lama akan diberlakukan pembatasan dimensi diterapkan, Subowo menjelaskan menyesuaikan dengan masa perbaikan jalan. Pasalnya, jalan di JLT sudah cukup rusak parah dengan banyak lubang-lubang yang membahayakan bagi pengguna jalan. “Kita menyesuaikan dengan masa perbaikan jalan JLT ya,” terangnya.

Sementara itu, Drs. H. Suigsan MM, anggota DPRD Lumajang dari Fraksi Golkar melihat rusaknya jalan JLT karena banyak kendaraan tambang yang dari arah Puger. Suigsan meminta agar angkutan besar dari Puger bisa langsung ke utara menuju Jember, baru mengarah ke Lumajang dan tidak melewati Yosowilangun dan Tekung.

“Ini mulai banyak angkutan tambang dari Jember ya, sehingga jalan di JLT rusak parah dan di sisi selatan kerusakannya sangat parah,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Setelah Dilakukan Pembahasan

DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna persetujuan terhadap 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024. Adapun 4 (empat) Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lumajang, antara lain : Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.