Agar Tak Semakin Rusak Parah

Truk Besar Akan Dilarang Lewat Jalan JLT Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Truk Besar Akan Dilarang Lewat Jalan JLT Lumajang
Jalan JLT Lumajang rusak parah dan akan segera dilakukan pembatasan angkutan yang bisa melintas

Lumajang - Rusaknya Jalan Lintas Timur (JLT) diambil langkah dengan melakukan pembatasan dimensi bagi angkutan yang akan melintas. Dimana, jalur JLT merupakan kelas 3 atau masih jalan Kabupaten. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kabupaten Lumajang akan melakukan sosialisasi kepada sopir angkutan di melintas di JLT.

“Karena sesuai kewenangannya, maka akan kita lakukan pembatasan dimensi angkutan yang melintas,” jelas Subowo, PLT Kasi Pemeliharaan dan Pembangunan Dinas PU-TR Kabupaten Lumajang,” Rabu (08/03/2023).

Sosialisasi dan uji coba akan dilakukan sampai tanggal 9 Maret 2023. Dimana, kendaraan yang boleh melintas lebar tidak boleh lebih dari 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter, panjang 9 meter dan beratnya tidak boleh lebih dari 8 ton. “Saat ini kita batasi dimensi saja, yakni lebar tak boleh lebih dari 2,1 meter,” paparnya.

Ditanya berapa lama akan diberlakukan pembatasan dimensi diterapkan, Subowo menjelaskan menyesuaikan dengan masa perbaikan jalan. Pasalnya, jalan di JLT sudah cukup rusak parah dengan banyak lubang-lubang yang membahayakan bagi pengguna jalan. “Kita menyesuaikan dengan masa perbaikan jalan JLT ya,” terangnya.

Sementara itu, Drs. H. Suigsan MM, anggota DPRD Lumajang dari Fraksi Golkar melihat rusaknya jalan JLT karena banyak kendaraan tambang yang dari arah Puger. Suigsan meminta agar angkutan besar dari Puger bisa langsung ke utara menuju Jember, baru mengarah ke Lumajang dan tidak melewati Yosowilangun dan Tekung.

“Ini mulai banyak angkutan tambang dari Jember ya, sehingga jalan di JLT rusak parah dan di sisi selatan kerusakannya sangat parah,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Jadilah Panutan Masyarakat

Bupati Lumajang Serahkan SK PPPK 2024, Tegaskan ASN Harus Bersih dari Perselingkuhan

Lumajang — Bupati Lumajang, Indah Amperawati, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024. Dalam momentum penting tersebut, Bunda Indah — sapaan akrab Bupati Lumajang — juga menyampaikan peringatan tegas dan tanpa kompromi kepada para aparatur sipil negara (ASN), agar menjaga integritas dan moral, termasuk menjauhi praktik perselingkuhan yang dapat merusak citra dan wibawa pemerintah di mata masyarakat.

Haru dan Mengharukan

Guru Lolos PPPK Lumajang Meninggal sebelum Terima SK, Bupati Tetap Serahkan kepada Keluarga

LUMAJANG – Suasana haru menyelimuti prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2024 di Lumajang. Di tengah momen bahagia para peserta, sebuah kisah menyentuh terjadi: **Sekar Mardianti**, seorang guru yang dinyatakan lulus PPPK, **mengembuskan napas terakhirnya sebelum sempat menerima SK secara langsung**.