Lumajang- Investasi bodong CV Permata Bunda yang dilakukan oleh Umi Salma (51) bersama kedua anaknya Al Imron Rosyidi dan Al Amin Rois warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang telah memasuki Meja Hijau di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/12/2019). Dalam agenda pembacaan tuntutan terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta supaya ada keringanan hukuman untuknya.