Kasus Investasi Bodong
Umi Salma Akui Kesalahannya dan Mohon Hukuman Ringan ke Hakim
Lumajang- Investasi bodong CV Permata Bunda yang dilakukan oleh Umi Salma (51) bersama kedua anaknya Al Imron Rosyidi dan Al Amin Rois warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang telah memasuki Meja Hijau di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/12/2019). Dalam agenda pembacaan tuntutan terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta supaya ada keringanan hukuman untuknya.
Ratu tipu itu mengaku bahwa apa yang dilakukannya adalah kesalahan. Ia berjanji akan bertanggung jawab mengembalikan uang kliennya dan meminta majelis hakim supaya memutus ringan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya akui salah dan meminta keringan hukuman" Kata Umi Salma saat di hadapan Hakim
Edwin Adrian, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Lumajang memutuskan untuk sidang selanjutnya ditunda tanggal 17 Desember 2019 dengan agenda pembacaan putusan. "Sidang kami tunda minggu depan," Tutupnya.
(ind/ls/red)
Editor : Redaksi