Kasus Investasi Bodong

Umi Salma Akui Kesalahannya dan Mohon Hukuman Ringan ke Hakim

Penulis : lumajangsatu.com -
Umi Salma Akui Kesalahannya dan Mohon Hukuman Ringan ke Hakim
Umi Salma bersama kedua anaknya saat di persidangan PN Lumajang.

Lumajang- Investasi bodong CV Permata Bunda yang dilakukan oleh Umi Salma (51) bersama kedua anaknya Al Imron Rosyidi dan Al Amin Rois warga Desa Sentul Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang telah memasuki Meja Hijau di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (10/12/2019). Dalam agenda pembacaan tuntutan terdakwa mengakui kesalahannya dan meminta supaya ada keringanan hukuman untuknya.

Ratu tipu itu mengaku bahwa apa yang dilakukannya adalah kesalahan. Ia berjanji akan bertanggung jawab mengembalikan uang kliennya dan meminta majelis hakim supaya memutus ringan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya akui salah dan meminta keringan hukuman" Kata Umi Salma saat di hadapan Hakim

Edwin Adrian, S.H., M.H. Hakim Pengadilan Negeri Lumajang memutuskan untuk sidang selanjutnya ditunda tanggal 17 Desember 2019 dengan agenda pembacaan putusan. "Sidang kami tunda minggu depan," Tutupnya. 
(ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Harjalu 770

Asta Cita Nararya Jadi Kompas Baru Pembangunan Lumajang

Lumajang– Momentum peringatan Hari Jadi Lumajang ke-770 (Harjalu 770) yang digelar dibPendopo Arya Wiraraja, Senin (15/12/2025), dimanfaatkan Bupati Lumajang Ir. Hj. Indah Amperawati, M.Si untuk menegaskan arah dan komitmen kepemimpinan bersama Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma, S.H. dalam membangun daerah yang berpihak pada rakyat.

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.