Lumajang (lumajangsatu.com) - Untuk ke 5 kali ininya, Pemerintah Kabupaten Lumajang kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2018. Penyerahan hasil penilaian Opini WTP dilakukan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Harry Purwaka S.E., MSF., Ak., CA, di Kantornya, Jum'at (24/5/2019)
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M.ML., yang menerima langsung laporan tersebut menyampaikan kebanggannya atas prestasi hasil kerja keras Jajaran Pemkab dan DPRD Lumajang.
Baca juga: Program Cak Thoriq-Ning Fika Gratiskan Ibu Melahirkan dan Pelayanan Kesehatan Warga Lumajang
Atas keberhasilan Pemkab Lumajang meraih WTP oleh Menteri Keungan akan mendapat dana isentif dari pusat sekitar Rp.40 - 50 Milyar setahun. Dana ini untuk pembangunan di Lumajang dalam mendukung infrastruktur dan sektor lainya yang dibutuhkan masyarakat.
"Alhamdulillah, atas kerja keras kita semua, teman-teman di pemerintah daerah, jajaran OPD dan DPRD yang mensuport kita semua, akhirnya kita menerima laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2018 dari BPK dengan Opini Wajar Tanpa pengecualian," ujarnya.
Baca juga: RAKI Yakin Cak Thoriq-Ning Fika Bisa Bawa Lumajang Lebih Maju dan Makmur
Cak Thoriq sangat berharap para SKPD tetap bekerja seusai dengan aturan dan hukum berlaku dalam penggunaan APBD. Sehingga Lumajang bisa mempertahankan dari tahun ke tahun depanya.
Pj. Sekda Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si menyampaikan jika hasil penilaian tahun ini meningkat, dibandingkan tahun sebelumnya. Kalau pada 2017 Lumajang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),
Baca juga: KPU Lumajang Tetapkan Nomer Urut Pasangan Cabup Cawabup
"alhamdulillah ini sudah bisa kita tingkatkan dan kita perbaiki dengan menyajikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan, dengan hasil opini Wajar Tanpa Pengecualian," terangnya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Harry Purwaka S.E., MSF., Ak., CA, berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pedoman pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran. (hs/ls/red)
Editor : Redaksi