LSDP

Lumajang Berpeluang Jadi Percontohan Nasional Pengelolaan Sampah Terpadu

avatar Indana Zulfa
  • URL berhasil dicopy
Kunjungan saat ke lokasi, Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat komitmen mewujudkan pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan.
Kunjungan saat ke lokasi, Pemerintah Kabupaten Lumajang terus memperkuat komitmen mewujudkan pengelolaan sampah yang modern dan berkelanjutan.

Lumajang  – Kabupaten Lumajang berpeluang menjadi salah satu daerah percontohan nasional dalam pengembangan sistem pengelolaan sampah terpadu melalui program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP). Jika terealisasi, program yang diinisiasi pemerintah pusat tersebut akan mengubah pola pengelolaan sampah dari sekadar kumpul, angkut, dan buang menjadi sistem terpadu berbasis pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan kembali.

 

Peluang itu mengemuka saat Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas, Medrilzam, meninjau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Lempeni, Kecamatan Tempeh, bersama Bupati Lumajang, Indah Amperawati, serta Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, Sabtu (18/7/2026).

 

Medrilzam mengatakan, Lumajang dinilai memiliki prospek yang kuat untuk menjadi lokasi pengembangan program LSDP, yang ditujukan bagi kabupaten dengan timbulan sampah di bawah 500 ton per hari.

 

"Kami melihat prospek pengembangan pengolahan sampah melalui LSDP ini sangat *feasible* untuk dilakukan. Salah satu calon lokasi yang sedang dipersiapkan adalah Kabupaten Lumajang," ujarnya.

 

Menurutnya, kesiapan Kabupaten Lumajang secara umum sudah cukup baik. Namun, masih diperlukan penyempurnaan pada sejumlah aspek, terutama terkait penyediaan lahan dan akses menuju lokasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah.

 

Apabila penetapan lokasi dilakukan tahun ini, pemerintah akan memulai tahapan persiapan berupa penguatan regulasi, penyediaan data, penyiapan lahan, hingga pemberdayaan masyarakat. Pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah, termasuk TPS 3R dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), ditargetkan dimulai pada 2028.

 

Melalui sistem tersebut, sekitar 240 ton sampah per hari yang selama ini belum tertangani diharapkan dapat dikelola secara optimal. Sampah akan dipilah sejak dari rumah tangga, kemudian diolah di TPS 3R dan TPST sehingga hanya residu yang berakhir di tempat pemrosesan akhir.

 

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat. Kesiapan tersebut meliputi penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur pendukung, hingga penguatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.

 

Menurutnya, keberhasilan program tidak hanya bergantung pada pembangunan fasilitas, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah sejak dari sumbernya.

 

Dengan dukungan pemerintah pusat dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, program LSDP diharapkan menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan persampahan di Lumajang. Selain meningkatkan kualitas layanan persampahan, program ini juga berpotensi mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, menciptakan lingkungan yang lebih bersih, serta membuka peluang ekonomi melalui pemanfaatan sampah yang bernilai tambah (Red).