Lumajang (lumajangsatu.com) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) didampingi oleh Polisi dan TNI melakukan pembongkaran bangunan eks lokalisasi Bebekan. Satu alat berat, langsung meratakan 16 bangunan semi permanen yang berada di pinggir sungai Desa Kabuaran Kecamatan Kunir.
"Dipimpin pak Bupati, hari ini kita lakukan pembongkaran bangunan eks lokalisasi Bebekan," ujar Basuni, Kepala Dinas Satpol PP Lumajang, Jum'at (28/06/2019).
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Bangunan eks lokalisasi Bebekan berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa Dorogowok Kecamatan Kunir. Satpol PP sudah melakukan konfirmasi kepada pihak Kades, dan diakui sudah 2 tahun tidak dilakukan perpanjangan sewa bangunan.
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
"Nanti TKD itu akan digunakan sebagaimana mestinya, semisal ditanami tebu atau lainnya," jelas Basuni.
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Ratusan warga memenuhi lokasi pembongkaran eks lokalisasi bebekan. Warga berkerumun karena penasaran dengan eks lokalisasi yang sudah berdiri puluhan tahun di lokasi tersebut.(Yd/red)
Editor : Redaksi