Lumajang (lumajangsatu.com) - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq yang akrab disapa Cak Thoriq, menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda untuk tidak lagi menggunakan kemasan plasrik sekali pakai.
Hal itu, disampaikan, saat melaunching Peraturan Bupati Lumajang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Plastik Sekali Pakai dalam acara Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup se Dunia Tahun 2019, di Taman Wisata Tambuh Raya Idaman, Desa Condro, Kecamatan Pasirian, Rabu (07/8/2019).
Baca juga: Dua Paslon Saling Klaim Menang Pilbup Lumajang, Ini Kata KPU Lumajang
Bupati mengapresiasi langkah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang yang telah merencanakan dan melaksanakan program nyata, melestarikan dan menjaga lingkungan.
Pemda berkomitmen untuk mengurangi penggunaan sampah plastik. Menurut Bupati, sampah plastik merupakan bahan yang tidak mudah dimusnakan. Oleh karena itu, penggunaannya harus dibatasi.
Baca juga: Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning
Bupati meminta agar dalam acara rapat atau pertemuan yang diselenggarakan OPD, tidak lagi menggunakan kemasan makanan dan minuman dari bahan plastik sekali pakai.
"Pada acara rapat-rapat diseluruh OPD saya minta untuk memulai dengan cara-cara untuk mengurangi penggunaan plastik untuk wadah minuman atau makanan," ujarnya.
Bupati mengajak seluruh warga masyarakat, agar berperan aktif mengurangi sampah plastik.
Baca juga: Strategi Cak Thoriq Ning Fika Turunkan Angka Stunting di Lumajang dan Dukung Program Presiden
"Ayo kita semua bersama-sama mengurangi sampah plastik, dengan menggunakan yang biasanya minuman yg kemasanya plastik. Ayo kita kurangi," tambahnya. (hms/ls/red)
Editor : Redaksi