Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim Cobra Reskoba Polres Lumajang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkoba hasil ungkap kasus dengan tersangka Hanif Rohman (27) warga tempeh Lor Kecamatan tempeh . Kegiatan digelar di Mapolres Lumajang dipimpin oleh Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban, Selasa (29/10/2019).
Sebanyak 5 kg sabu dimusnahkan, kegiatan diikuti oleh Kepala BNN kabupaten Lumajang, Wakil Bupati Lumajang, Ketua Kejaksaan Kabupaten Lumajang dan Perwakilan DPRD Kabupaten Lumajang.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
"Yang kita musnahkan ini sekitar 5 kg tangkapan Tim Cobra Polres Lumajang," ujar Arsal Sahban.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas, sebelumnya barang bukti tersebut lebih dulu di tes keasliannya dengan peralatan khusus disaksikan undangan. Selanjutnya secara bertahap BB dipanaskan menggunakan empat panci yang telah disiapkan hingga berbentuk cairan. Kemudian cairan dibuang dalam closet.
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Indah Masdar Wakil Bupati Lumajang menyampaikan terima kasih atas tangkapan polisi tersebut. Bunda Indah berharap semua warganya dijauhkan barang haram itu, supaya menjadi genarasi Lumajang yang hebat bermartabat. "Jangan sampai mendekati barang harap itu," tandasnya.(Ind/red)
Editor : Redaksi