Tersandung Kasus Senpi Illegal

Tim Cobra Lumajang Tangguhkan Penahanan Kades Pajarakan

lumajangsatu.com
Dok. Tim Cobra saat melakukan razia door to door ke Desa Pajarakan

Lumajang (Lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang menangguhkan penahananan Marhen Kepala Desa Pajarakan terkait perkara kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu yakni Senin dan Kamis.

AKP Hasran SH,. M.Hum, Kasat Reskrim Lumajang menyatakan tersangka tidak ditahan kendati berstatus sebagai tersangka. Dia memastikan tim penyidik Polres Lumajang akan menangani perkara itu secara professional dan transparan. "Kami professional menangani kasus ini. Semua berjalan transparan ya dan kasunya masih lanjut," ujar Hasran, Sabtu (02/11/2019).

Baca juga: "Ibuk’e Macan Ternak” Jadi Penyuluh Agama Islam Terfavorit 2026, KUA Sumbersuko Borong Predikat Favorit di Lumajang

Kades Marhen tidak ditahan karena ada keyakinan tersangka tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya lagi. Pertimbangan lain, karena Marhen masih Kepala Desa aktif dan banyak warganya yang memerlukan pelayanannya.

Baca juga: Gus Rivqy Bagikan Qurban Sapi Seberat 1 ton di Jember dan Lumajang

Awal penangkapannya saat Tim Cobra Polres Lumajang melakukan operasi door to door menemukan 2 motor bodong, 11 stnk Lainnya dan Senpi itu milik Marhen. "Kami berhasil mengamankan  10 motor bodong , 11 STNK ditengarai hasil kejahatan dan 1 pistol," jelasnya

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Hadiri Musyawarah Adat Tengger, Perkuat Pengakuan dan Kepastian Hukum Masyarakat Adat

Tim Cobra juga sudah mengamankan berbagai bukti di Mapolres Lumajang.  "Terkait Barang Bukti (BB) sudah diamankan untuk perkaranya masih lanjut," tutup Hasran.(Ind/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru