Tersandung Kasus Senpi Illegal

Tim Cobra Lumajang Tangguhkan Penahanan Kades Pajarakan

lumajangsatu.com
Dok. Tim Cobra saat melakukan razia door to door ke Desa Pajarakan

Lumajang (Lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang menangguhkan penahananan Marhen Kepala Desa Pajarakan terkait perkara kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu yakni Senin dan Kamis.

AKP Hasran SH,. M.Hum, Kasat Reskrim Lumajang menyatakan tersangka tidak ditahan kendati berstatus sebagai tersangka. Dia memastikan tim penyidik Polres Lumajang akan menangani perkara itu secara professional dan transparan. "Kami professional menangani kasus ini. Semua berjalan transparan ya dan kasunya masih lanjut," ujar Hasran, Sabtu (02/11/2019).

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Minta Perbaikan Jalan Desa Sesuai Standar Nasional

Kades Marhen tidak ditahan karena ada keyakinan tersangka tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya lagi. Pertimbangan lain, karena Marhen masih Kepala Desa aktif dan banyak warganya yang memerlukan pelayanannya.

Baca juga: Komisi B DPRD Lumajang Soroti Pembangunan Pasar Ikan dan Sistem Pemasaran

Awal penangkapannya saat Tim Cobra Polres Lumajang melakukan operasi door to door menemukan 2 motor bodong, 11 stnk Lainnya dan Senpi itu milik Marhen. "Kami berhasil mengamankan  10 motor bodong , 11 STNK ditengarai hasil kejahatan dan 1 pistol," jelasnya

Baca juga: Jaga Lumajang Tetap Rukun, Komisi D DPRD Perkuat Sinergi dengan FKUB

Tim Cobra juga sudah mengamankan berbagai bukti di Mapolres Lumajang.  "Terkait Barang Bukti (BB) sudah diamankan untuk perkaranya masih lanjut," tutup Hasran.(Ind/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru