Lumajang (Lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang menangguhkan penahananan Marhen Kepala Desa Pajarakan terkait perkara kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu yakni Senin dan Kamis.
AKP Hasran SH,. M.Hum, Kasat Reskrim Lumajang menyatakan tersangka tidak ditahan kendati berstatus sebagai tersangka. Dia memastikan tim penyidik Polres Lumajang akan menangani perkara itu secara professional dan transparan. "Kami professional menangani kasus ini. Semua berjalan transparan ya dan kasunya masih lanjut," ujar Hasran, Sabtu (02/11/2019).
Baca juga: Tekan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku, Lumajang Terima 34 Ribu Vaksin PMK
Kades Marhen tidak ditahan karena ada keyakinan tersangka tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya lagi. Pertimbangan lain, karena Marhen masih Kepala Desa aktif dan banyak warganya yang memerlukan pelayanannya.
Baca juga: 414 Pelamar P3K Lumajang Dinyatakan Tak Lolos Administrasi
Awal penangkapannya saat Tim Cobra Polres Lumajang melakukan operasi door to door menemukan 2 motor bodong, 11 stnk Lainnya dan Senpi itu milik Marhen. "Kami berhasil mengamankan 10 motor bodong , 11 STNK ditengarai hasil kejahatan dan 1 pistol," jelasnya
Baca juga: Warga Lumajang Diminta Waspada DBD, Kenali Fase Kritisnya
Tim Cobra juga sudah mengamankan berbagai bukti di Mapolres Lumajang. "Terkait Barang Bukti (BB) sudah diamankan untuk perkaranya masih lanjut," tutup Hasran.(Ind/red)
Editor : Redaksi