Lumajang (Lumajangsatu.com) - Tim Cobra Polres Lumajang menangguhkan penahananan Marhen Kepala Desa Pajarakan terkait perkara kepemilikan senjata api ilegal. Tersangka hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu yakni Senin dan Kamis.
AKP Hasran SH,. M.Hum, Kasat Reskrim Lumajang menyatakan tersangka tidak ditahan kendati berstatus sebagai tersangka. Dia memastikan tim penyidik Polres Lumajang akan menangani perkara itu secara professional dan transparan. "Kami professional menangani kasus ini. Semua berjalan transparan ya dan kasunya masih lanjut," ujar Hasran, Sabtu (02/11/2019).
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Kades Marhen tidak ditahan karena ada keyakinan tersangka tidak akan melarikan diri atau mengulangi perbuatannya lagi. Pertimbangan lain, karena Marhen masih Kepala Desa aktif dan banyak warganya yang memerlukan pelayanannya.
Baca juga: Bapemperda DPRD Lumajang Matangkan Naskah Akademik Raperda Pengembangan Koperasi
Awal penangkapannya saat Tim Cobra Polres Lumajang melakukan operasi door to door menemukan 2 motor bodong, 11 stnk Lainnya dan Senpi itu milik Marhen. "Kami berhasil mengamankan 10 motor bodong , 11 STNK ditengarai hasil kejahatan dan 1 pistol," jelasnya
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Hadiri HPN 2026: Pers Adalah Pilar Transparansi Pembangunan
Tim Cobra juga sudah mengamankan berbagai bukti di Mapolres Lumajang. "Terkait Barang Bukti (BB) sudah diamankan untuk perkaranya masih lanjut," tutup Hasran.(Ind/red)
Editor : Redaksi