Lumajang - Lumajang darurat narkoba benar-benar nyata adanya pasalnya, jaringan dan kaki tangan narkoba Sokobanah Kabupaten Sampang Madura ternyata sudah ada di Kabupaten Lumajang. Tim Cobra Narkoba Polres Lumajang pukul 16.00 wib (13/08/2019) berhasil meringkus Ali Wafa (26) warga Tamberu Jaya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang kini statusnya memasuki tahap II.
"Sudah kami limpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Lumajang" Ujar AKP Ernowo Kasat Narkoba Lumajang
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
Tak tanggung-tanggung, tim cobra narkoba berhasil mengamankan 77,7 gram sabu-sabu. Tangkapan tersebut adalah sejarah terbesar pengungkapan jaringan narkoba dengan barang bukti sangat banyak.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Saat ditangkap dirumah Mat, alamat jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Rogotrunan, pelaku sudah beberapa bulan berada di Lumajang. "Tim cobra narkoba Polres Lumajang berhasil meringkus jaringan narkoba Sokobanah Madura," ujar AKP Ernowo
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
Jaringan narkoba Sokobanah beberpa waktu lalu juga ditangkap oleh Polda Jatim dengan barang bukti 50 kg sabu-sabu. Dimana, tersangka memiliki rumah yang sangat mewah ditengah pengunungan Madura dan memiliki sejumlah jaringan bisnis. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi