Lumajang - Kasus Hanif Rohman (27) Dusun Krajan Rt 07 Rw 01 Desa Tempeh Lor Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang tertangkap karena memiliki sabu-sabu 5kg. Sayangnya berkas perkara belum di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang, karena Polisi masih sedang menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.
Penyidik sudah melakukan pemberkasan, sejak beberapa pekan silam. "Yang jelas berkas akan segera dilimpahkan jika penyidik sudah menerima hasil pemeriksaan barang bukti yang dimaksud dari pihak Labfor" Ujar AKP Ernowo Kasat Narkoba Polres Lumajang.
Baca juga: Satreskoba Polres Lumajang Tangkap Pengedar Sabu di Warung Billiard
Jika melihat barang bukti yang diamankan sangat banyak, tidak mungkin sabu-sabu tersebut diedarkan di Lumajang. Namun, sebagian kecil akan diedarkan dan sangat berbahaya bagi warga Lumajang.
Baca juga: Gus Rozi Pemuda Asal Rowokangkung Terpilih sebagai Pemuda Pelopor Lumajang Bidang Pendidikan
Pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan menggandeng semua instansi pemerintahan untuk melawan narkoba. Bersama BNNK, Satreskoba Polres akan terus melakukan penangkapan pengedar sabu, agar Lumajang bebas narkoba.
Baca juga: Ponpes Darul Muhajirin Wonokerto Lumajang Lolos Eco Pesantren Tingkat Jatim
"Kita koordinasi dengan semua element masyarakat dan BNNK untuk memberantas peredaran narkoba di Lumajang," pungkasnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi