Kurir Sabu 4,7 Kg

Polisi Tunggu Hasil Labfor Terkait Kasus Narkoba Hanif Rohman

lumajangsatu.com
Hanif Rohman saat ditangkap polisi terkait kepemilikan sabu-sabu 4,7 kg untuk dikirim.

Lumajang - Kasus Hanif Rohman (27) Dusun Krajan Rt 07 Rw 01 Desa Tempeh Lor Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang tertangkap karena memiliki sabu-sabu 5kg. Sayangnya berkas perkara belum di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang, karena Polisi masih sedang menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.

Penyidik sudah melakukan pemberkasan, sejak beberapa pekan silam. "Yang jelas berkas akan segera dilimpahkan jika penyidik sudah menerima hasil pemeriksaan barang bukti yang dimaksud dari pihak Labfor" Ujar AKP Ernowo Kasat Narkoba Polres Lumajang.

Baca juga: "Ibuk’e Macan Ternak” Jadi Penyuluh Agama Islam Terfavorit 2026, KUA Sumbersuko Borong Predikat Favorit di Lumajang

Jika melihat barang bukti yang diamankan sangat banyak, tidak mungkin sabu-sabu tersebut diedarkan di Lumajang. Namun, sebagian kecil akan diedarkan dan sangat berbahaya bagi warga Lumajang.

Baca juga: Gus Rivqy Bagikan Qurban Sapi Seberat 1 ton di Jember dan Lumajang

Pihaknya terus melakukan sosialisasi dengan menggandeng semua instansi pemerintahan untuk melawan narkoba. Bersama BNNK, Satreskoba Polres akan terus melakukan penangkapan pengedar sabu, agar Lumajang bebas narkoba.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Hadiri Musyawarah Adat Tengger, Perkuat Pengakuan dan Kepastian Hukum Masyarakat Adat

"Kita koordinasi dengan semua element masyarakat dan BNNK untuk memberantas peredaran narkoba di Lumajang," pungkasnya. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru