Pilkades Serentak

Bowo Sumberrejo B ersyukur pada Allah Atas Putusan PTUN Surabaya

lumajangsatu.com
Bowo Prayitno Pengugat Pelaksanaan Pilkades Sumberejo.

Lumajang - Sudah keluarnya ketetapan penetapan PTUN Surabaya nomor : 141/G/PEN/2019/PTUN.SBY memerintahkan agar Pilkades Sumberrejo ditunda hingga ada putusan tetap. Bowo Prayitno mengaku sangat bersyukur ke Allah SWT atas gugatanya dikabulkan oleh Majelis Hakim.

"Saya pertama kali bersyukur ke Allah SWT," ujar Bowo pada wartawan, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang

Dia mengaku, perjuangannya mendapat keadilan dijawab Allah SWT melalui PTUN. Dirinya berharap bisa maju kembali sebagai calon kepala desa.

Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor

"Semoga ini menjadi jalan keadilan," paparnya.

Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap

Bowo berharap para pemangku kebijakan pelaksanaan Pilkades bisa menghormati putusan dari PTUN Surabaya. (ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru