Lumajang - Sudah keluarnya ketetapan penetapan PTUN Surabaya nomor : 141/G/PEN/2019/PTUN.SBY memerintahkan agar Pilkades Sumberrejo ditunda hingga ada putusan tetap. Bowo Prayitno mengaku sangat bersyukur ke Allah SWT atas gugatanya dikabulkan oleh Majelis Hakim.
"Saya pertama kali bersyukur ke Allah SWT," ujar Bowo pada wartawan, Selasa (17/12/2019).
Baca juga: Muhamad Hotep Terpilih Aklamasi Pimpin ABPEDNAS Lumajang, Kejari Jalin Kerja Sama Pengawasan Desa
Dia mengaku, perjuangannya mendapat keadilan dijawab Allah SWT melalui PTUN. Dirinya berharap bisa maju kembali sebagai calon kepala desa.
Baca juga: Kejurkab Bulu Tangkis Lumajang 2026 Momentum Jaring Atlet Berprestasi
"Semoga ini menjadi jalan keadilan," paparnya.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
Bowo berharap para pemangku kebijakan pelaksanaan Pilkades bisa menghormati putusan dari PTUN Surabaya. (ls/red)
Editor : Redaksi