Lumajang - Satuan Polisi Pamong Pemerintah (Satpol PP) Kabupaten Lumajang menanggapi laporan masyarakat di media sosial terkait penertiban tempat penampungan barang bekas atau besi tua milik pengusaha yang berada di Jalan Embong Kembar, Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang.
Penertiban itu dilakukan karena dampak dari tumpukan besi tua maupun barang bekas berupa kardus sangat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan, selain itu juga mengganggu keindahan jalan yang berada ditengah kota tersebut.
Baca juga: Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang
Kasat Pol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogomengaku mendapat keluhan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penertiban terhadap tempat usaha barang bekas yang mengganggu pengguna jalan saat melintasi kawasan Jalan Kembar.
Baca juga: Diterjang Ombak, Akses Jalan Alternatif Pasirian-Tempursari Lumajang Putus Total
"Penertiban usaha barang bekas yang berada di kawasan Jalan Kembar dilakukan agar nantinya tetap rapi, bersih, indah dan tidak mengganggu pengguna jalan," ujarnya.
Selain itu, dikatakan juga bahwa penertiban itu dilakukan dengan cara melakukan pendekatan yang mengedepankan nilai nilai kemanusiaan (Humanis) kepada pemilik usaha, agar nantinya mereka memahami dan sadar akan tugas dan tanggung jawab sebagai warga yang memiliki usaha di dekat jalan.
Baca juga: Maling Motor Asal Lumajang Beraksi 15 Lokasi di Kabupaten Jember
Ia juga menghimbau kepada pemilik usaha barang bekas tersebut agar memindahkan barang-barang bekas yang hampir memakan setengah dari jalan.
"Saya harap pemilik membantu menata kawasan perkotaan dengan cara merapikan tempat usahanya, sehingga nantinya para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lain yang itu melanggar Perda Kabupaten akan merasa malu dan sadar akan kesalahannya," pungkasnya. (hms/ls/red)
Editor : Redaksi