Satpol PP Bergerak

Ramai di Medsos..! Usaha Rosokan Ganggu Embong Kembar Ditertibkan

lumajangsatu.com
Satpol PP Saat hendak menertibkan usaha rosokan ganggu pengguna jalan embong kembar Lumajang.

Lumajang - Satuan Polisi Pamong Pemerintah (Satpol PP) Kabupaten Lumajang menanggapi laporan masyarakat di media sosial terkait penertiban tempat penampungan barang bekas atau besi tua milik pengusaha yang berada di Jalan Embong Kembar, Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang.

Penertiban itu dilakukan karena dampak dari tumpukan besi tua maupun barang bekas berupa kardus sangat mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna jalan, selain itu juga mengganggu keindahan jalan yang berada ditengah kota tersebut.

Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim

Kasat Pol PP Kabupaten Lumajang, Matali Bilogomengaku mendapat keluhan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penertiban terhadap tempat usaha barang bekas yang mengganggu pengguna jalan saat melintasi kawasan Jalan Kembar.

Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang

"Penertiban usaha barang bekas yang berada di kawasan Jalan Kembar dilakukan agar nantinya tetap rapi, bersih, indah dan tidak mengganggu pengguna jalan," ujarnya.

Selain itu, dikatakan juga bahwa penertiban itu dilakukan dengan cara melakukan pendekatan yang mengedepankan nilai nilai kemanusiaan (Humanis) kepada pemilik usaha, agar nantinya mereka memahami dan sadar akan tugas dan tanggung jawab sebagai warga yang memiliki usaha di dekat jalan.

Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024

Ia juga menghimbau kepada pemilik usaha barang bekas tersebut agar memindahkan barang-barang bekas yang hampir memakan setengah dari jalan.

"Saya harap pemilik membantu menata kawasan perkotaan dengan cara merapikan tempat usahanya, sehingga nantinya para pelaku usaha yang melakukan pelanggaran yang sama maupun pelanggaran lain yang itu melanggar Perda Kabupaten akan merasa malu dan sadar akan kesalahannya," pungkasnya. (hms/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru