Awas Narkoba di Sekitarmu

Tomy Bawa Pil Koplo Saat Nongkrong di Warung Kopi Dibekuk Polisi

lumajangsatu.com
Tommy dan Afandi ditangkap saat memiliki pil koplo oleh Satreskoba Polres Lumajang.

Lumajang - Lagi asyik nongkrong di warung kopi Bek Lah Jalan Swandak Barat lantaran mempunyai pil warna putih berlogo "Y" sebanyak 326 pada jam 20.00 WIB Tomy Permana Putra (21) warga Jalan Diponegoro Kelurahan Jogoyudan Kecamatan Lumajang ditangkap Senin, (13/01/2020).

Awal mengenal pil berlogo Y itu berasal dari temannya yang selalu memberikan secara gratis hingga dia ketagihan dan berinisiatif untuk berdagang barang haram itu karena gaji yang ia dapat dalam satu bulan tak bisa mencukupi kebutuhan. Selain itu dia mempunyai banyak masalah dengan keluarga.

Baca juga: Gandeng BRIN, Anggota DPR RI Nur Purnamasidi Gelar Bimtek Strategi Media Sosial untuk UMKM di Lumajang

Dia membeli pil dari seorang yang tidak tahu namanya asal warga Wringin Telu Desa Kasian Kecamatan Puger Kabupaten Jember.

Baca juga: Nilai Manfaat PIP Dinilai Tak Relevan, Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Naikkan Indeks Bantuan

"Kami masih akan selidiki dari mana barang haram itu berasal" Kata Waka Polres Lumajang Hendry Soelistyawan saat release di Mapolres Lumajang.

Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Ikuti Sekarkijang QRIS Run 5K, Dorong Gaya Hidup Sehat dan Penguatan UMKM Lokal

Kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pasal 197 sub 196 UURI No 36 Tahun 2009. Pidana paling lama 15 Tahun dan denda paling lama 1.500.000.000. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru