Lumajang - Zainul (33) pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Condro Kecamatan Pasirian di jerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ayat 3. Ancaman kurungan 7 tahun penjara.
"Kita sangkakan dengan pasal itu," kata Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugianto pada lumajangsatu.com, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Sukan S.H., M.Pd Terpilih Jadi Ketua PD-IPARI Lumajang Periode 2026-2030
Masih kata dia, pelaku mMerasa bersalah dan ketakutan. Sehingga usai kejadian itu langsung menyerahkan diri ke Polsek Pasirian. "Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, tindakanya adalah pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Zumadi paman dari pelaku menangih hutang sebuah motor yang dipinjam bapaknya. Lantaran selama 10 tahun tidak pernah dipenuhi dan selalu menggelak.
Baca juga: DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lumajang Tahun Anggaran 2025
Karena Zumadi marah besar dan mengambil clurit mengancam sang kakak. Zainul yang kaget bapaknya hendak dibunuh oleh sang Paman langsung mengambil parang.
Sekali tebas pada bagian leher, Zumadi tersungkur dan meninggal dunia di depan rumahnya. Zainul tak menyangka gelap matanya harus menhilangkan nyawa sang paman.
Baca juga: DPRD Lumajang Selesaikan Pembahasan LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Pasirian untuk mempertanggung jawabkan tindakannya. Kini masuk di sel jeruji untu penyidikan lebih lanjut. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi