Lumajang - Tim Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, Adik Totok Laksono alias Memet (35) Warga Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Selasa (04/02/2020).
Penangkapan pada tersangka ini bermula dari informasi akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu, saat tersangka melintas di Jalan Raya Ahmad Yani, Lumajang, petugas pun langsung melakukan penghadangan dan menggeledah tersangka.
Baca juga: Polres Lumajang Salurkan Sembako untuk Korban Lahar Semeru di Peringatan Hari Jadi Reserse Polri
“Dari informasi itu kita langsung bergerak cepat dan alhamdulillah kita berhasil menangkap basa tersangka ini beserta barang buktinya,” ungkap Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo saat dikonfirmasi Lumajangsatu.com.
Baca juga: Ganda Kejahatannya! Pencuri Sapi Ini Ternyata Juga Pemain Barang Gelap
Dari penangkapan itu polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah. Mess Gudang kayu yang menjadi tempat tinggal sementara tersangka. Disana polisi kembali menemukan puluhan plastik klip berisi sabu-sabu siap edar lengkap dengan timbangan elektriknya.
“Dimessnya kita temukan lagi jadi total sabu yang kita sita sebanyak 2 gram sabu, lengkap dengan peralatannya,” tambahnya.
Baca juga: IRT Jadi Bandar Okerbaya, Polres Lumajang Sita 25 Ribu Butir Pil Setan!
Akibat perbuatannya, kini tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi