Edarkan Sabu dari Mess Gudang Kayu

Lagi..! Pengedar Sabu Blitar Diciduk Tim Sat Reskoba Polres Lumajang

lumajangsatu.com
Pengedar sabu asal Blitar di Cokok Satreskoba Polres Lumajang saat hendak layani pembeli di kota Pisang.

Lumajang - Tim Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, Adik Totok Laksono alias Memet (35) Warga Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Selasa (04/02/2020).

Penangkapan pada tersangka ini bermula dari informasi akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu, saat tersangka melintas di Jalan Raya Ahmad Yani, Lumajang, petugas pun langsung melakukan penghadangan dan menggeledah tersangka.

Baca juga: Warga Malang Diringkus Polisi Jualan Sabu di Lumajang

“Dari informasi itu kita langsung bergerak cepat dan alhamdulillah kita berhasil menangkap basa tersangka ini beserta barang buktinya,” ungkap Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo saat dikonfirmasi Lumajangsatu.com.

Baca juga: Polisi Ciduk Pengedar Narkoba Warga Senduro Lumajang

Dari penangkapan itu polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah. Mess Gudang kayu yang menjadi tempat tinggal sementara tersangka. Disana polisi kembali menemukan puluhan plastik klip berisi sabu-sabu siap edar lengkap dengan timbangan elektriknya.

“Dimessnya kita temukan lagi jadi total sabu yang kita sita sebanyak 2 gram sabu, lengkap dengan peralatannya,” tambahnya.

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Klakah Lumajang Ditangkap Saat Sedang Tidur

Akibat perbuatannya, kini tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru