Lumajang - Tim Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu, Adik Totok Laksono alias Memet (35) Warga Desa Banggle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Selasa (04/02/2020).
Penangkapan pada tersangka ini bermula dari informasi akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu, saat tersangka melintas di Jalan Raya Ahmad Yani, Lumajang, petugas pun langsung melakukan penghadangan dan menggeledah tersangka.
Baca juga: Warga Malang Diringkus Polisi Jualan Sabu di Lumajang
“Dari informasi itu kita langsung bergerak cepat dan alhamdulillah kita berhasil menangkap basa tersangka ini beserta barang buktinya,” ungkap Kasat Reskoba Polres Lumajang, AKP Ernowo saat dikonfirmasi Lumajangsatu.com.
Baca juga: Polisi Ciduk Pengedar Narkoba Warga Senduro Lumajang
Dari penangkapan itu polisi langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah. Mess Gudang kayu yang menjadi tempat tinggal sementara tersangka. Disana polisi kembali menemukan puluhan plastik klip berisi sabu-sabu siap edar lengkap dengan timbangan elektriknya.
“Dimessnya kita temukan lagi jadi total sabu yang kita sita sebanyak 2 gram sabu, lengkap dengan peralatannya,” tambahnya.
Baca juga: Pengedar Sabu Asal Klakah Lumajang Ditangkap Saat Sedang Tidur
Akibat perbuatannya, kini tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Narkotika ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi