Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang kembali lagi berhasil ungkap kasus tindakan UU. Narkotika (Sabu) dengan berat 2,25 gram atas nama Siti Aisa alias Citra (26) Asli warga Bondowoso namun bertempat tinggal di Jalan Nangka Kelurahan Kepuharjo Minggu, (09/02/2020).
Barang bukti yang berhasil disita 1 buah plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu dengan berat 2,25 gram,dibungkus dengan potongan kertas.
Baca juga: Sukan S.H., M.Pd Terpilih Jadi Ketua PD-IPARI Lumajang Periode 2026-2030
Perempuan cantik asal kota Tape ditangkap pada saat berada di tepi Jalan Nangka Kelurahan Kepuharjo, ditemukan pada saku celana depan sebelah kanan dengan bungkusan kecil berisi sabu.
Baca juga: DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lumajang Tahun Anggaran 2025
Selanjutnya tersangka beserta BB dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses Sidik lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika" Kata Kasat Narkoba AKP Ernowo.
Baca juga: DPRD Lumajang Selesaikan Pembahasan LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
Dari informasi di Mapolres, polisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Pasalnya, sering menggunakan barang haram ditempat kosnya. Padahal, tidak memiliki pekerjaan tetap selama berada di kota Pisang. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi