Baca juga: Tahun 2015, Saatnya Bersatu Jadi Terbaik Rek!
Lumajang(lumajangsatu.com)- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN XII Perkebunan Ketowono meneken MoU dengan Kejaksaan Negeri Lumajang. Pasalnya, di Lumajang ada sejumlah lahan milik Perkebunan yang di duga diserobot oleh warga.
Sudianto SH, Kejari Lumajang menyatakan MoU yang dilakukan tersebut sebagai langkah awal untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi dilahan perkebunan. BUMN adalah perusahaan milik negara yang tentunya menjadi aset negara dan harus diamankan segala aset-asetnya.
"Kita itu kan ada yang namanya bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, pengekan hukum dan tindakan hukum, MoU yang dilakukan dengan PTPN XII untuk kepentingan peyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat," ujar Sudianto, Senin (16/12/2013).
Dalam dialog yang dilakukan Kejaksaan dan PTPN XII kajari juga menyarakan agar komunikasi yang baik harus terbina antara masyarakat dan PTPN. Jangan sampai tercipta ketimpangan sosial masyarakat sekitar perkebunan, seperti halnya yang terjadi pada kasusu PG Jatiroto, lahannya terkesan diterlantarkan.
"Kalau timbul konflik kita lihat apakah murni kriminal, karena fenomena sosial atau karena adanya oknum yang ikut bermain," terangnya.
Ditanya jika ada ulah oknum yang terlibat dalam sejumlah kasus pergrusakan aset perkebunan PTPN XII, hal itu akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan. Ulah oknum kata Sudianto sangat mudah untuk diselesaikan karena oknum tidak akan keman. "Kalau ada ulah oknum itu malah gampang, tinggal hubungi pimpinannya pasti beres itu, kita tunggu saja" pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi