Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang telah menangkap Andi Anton Hartono (21) Dusun Krajan Lama Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung kedapatan menggunakan sabu seberat 0,30 gram jam 02.00 (16/02/2020).
Dia menggunakan sejak bulan November 2019 dengan alasan membantu orang tua ke sawah supaya tidak kecapekan.
Baca juga: Dosen Unisya Teliti Warisan Budaya Pencak Sholat Lumajang, Raih Award Kementerian Kebudayaan
BACA JUGA :
- 3 Janda Lumajang Pesta Sabu Lantaran Stres Bercerai dengan Suami
- Junaida Janda Bandar Narkoba Lumajang Gelar Pesta Sabu di Dapur
Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK M, Si mengungkapkan pihaknya menangkap pelaku lantaran mendapat informasi dari masyarakat Polisi akhirnya berhasil menggrebek di rumah dan menemukan seperangkat alat hisap sabu.
Baca juga: Dapur MBG Direncanakan di Area Stadion Lumajang, Lokasi Dekat Saluran Pembuangan Disorot
Setelah diperiksa, Andi mengaku barang tersebut di dapat dari Yuli asal Desa Ranuwurung Kecamatan Randuagung dan Khafid Desa Selok Besuki Kecamatan Sukodono. Saat ini dua pemasok sabu sedang diburu.
Polisi kembali mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap Yuli yang sedang pesta sabu sedangkan Khafid saat digrebek tidak ada dan sekarang sudah ditetapkan menjadi DPO.
Baca juga: Evaluasi Bansos 2026, Komisi D DPRD Lumajang Soroti Data Provinsi dan Desak Revisi Aturan LKSA
"Khafid kami tetapkan sebagai DPO" Tutupnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi