Lumajang - Yogi Prayogo warga Dusun Sobo Desa Wonokoyo Wetan Kecamatan Beji Kabupaten Jember merupakan DPO Polres Bondowoso dan Polres Jember dengan kasus penggelapan kendaraan, dia mengaku telah melakukan 10 kali penggelapan saat pers release di Mapolres Lumajang Jumat, (28/02/2020).
Dalam pengembangan tersangka juga mengakui tindakan pidana tipu gelap 1 Mobil Toyota Kijang Warna Hijau kejadian 8 bulan yang lalu di Kabupaten Bondowoso dan tipu gelap Suzuki Carry warna merah kejadian 6 bulan yang lalu TKP di Kabupaten Jember.
Baca juga: Asosiasi BPD se-Lumajang Bertemu H. Rofiq Anggota DPRD Jatim
"Dia merupakan DPO Polres Bondowoso dan Polres Jember" Ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira Siregar SIK M,Si
Baca juga: MPM Desak BK DPRD Segera Clearkan Beredarnya Foto Mesra Mirip Ketua Dewan Lumajang
Modusnya dipercaya oleh orang namun kendaraan tersebut tidak dikembalikan bahkan dijual kepada orang lain. "Jadi modusnya sama dengan kasus yang sama pula" Kata Adewira
Baca juga: KPU Mulai Distribusikan Logistik Pilkada Lumajang 2024
Dari kejadian ini dia harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan akan dikenakan pasal 378 namun bisa saja dikenakan berlapis pasal berlapis jika ditemukan kasus lainnya. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi