Sukodono - Komisi C DPRD bersama Badan Pajak dan Retrubusi Daerah (BPRD) Lumajang melakukan kunjungan kerja dan monitoring ke sejumlah restoran. Wakil rakyat ingin melihat kepatuhan pelaku usaha resto dalam membayar pajak dan juga penggunaan tapping box (alat monitoring pajak transaksi usaha secara online).
Saat datang ke Warung Apung Pondok Asri di jalan Sukarno-Hatta, Komisi C DPRD amat kecewa karena tidak ditemui langsung owner Pondok Asri. Perwkilan yang menemui dewan tidak tahu saat ditanyakan soal penggunaan tapping box.
Baca juga: Sengketa Advokat Wiwin dengan Mantan Kliennya Masuk Gugatan ke Pengadilan Negeri Lumajang
"Kita sudah dua hari lalu mengirimkan surat, tapi saat kita datang ownernya tidak menemui. Kita sangat kecewa," ujar Trisno, Ketua Komisi C DPRD Lumajang, Kamis (05/03/2020).
Baca juga: Komisi D DPRD Lumajang Dorong Percepatan UHC Melalui Penguatan Data dan Sinergi Lintas Sektor
Komisi C DPRD akan mengagendakan kembali untuk datang ke Warung Apung Pondok Asri. Jika tetap tidak digubris, maka dewan akan memanggil pengusaha resto dan akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan sanksi. "Pajak yang dibayar hanya 4 juta setiap bulannya, padahal pondok asri selalu ramai," tuturnya.
Usai dari Pondok Asri, Komisi C melanjutkan ke warung bakso Solo. Diwarung bakso Solo Komisi C mendapati jika pengelola pernah aktif menggunakan tapping box untuk menghitung pajak restonya.
Baca juga: DPRD Lumajang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti 54 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap
Namun, karena banyak bermunculan warung bakso dan rata-rata tidak menggunakan tapping box, akhirnya bakso Solo ikut tidak tertib. "Sebetulnya bakso Solo ini mau, asalkan semuanya mau melaksanakan," pungkas poltisi PPP itu.(Yd/red)
Editor : Redaksi