Lumajang - Bekerja keras dan kerja cerdas serta bekerja ikhlas karena Allah adalah perbuatan yang terpuji, sehingga Allah memberikan pahala yang sangat besar dan umat Islam memberikan pujian pada orang yang bekerja keras, yang menghasilkan produk yang bermanfaat pada orang lain. Orang yang mencari nafkah dengan sungguh-sungguh, sesuai dengan ketentuan Allah dan mengharapkan Ridho dari Allah akan mendapatkan pahala dari Allah subhanahu wa ta'ala.
Malas adalah perbuatan yang tercela, dan tindakan yang dilarang oleh agama Islam, orang pemalas adalah orang yang tidak mau bekerja dalam hal-hal yang bermanfaat, baik itu mencari ilmu, mencari rizki maupun berjuang dijalan Allah.
Baca juga: Beredar Foto Mesra Mirip Ketua DPRD Lumajang, Masyarakat Peduli Moral dan Pendekar Lapor ke BK Dewan
Orang yang malas dan tidak mau bekerja mencari nafkah akan mendapat bermacam-macam kerugian, baik dalam kehidupan sosial maupun dalam kehidupan beragama, diantaranya:
Pertama, orang yang malas berakibat menganggur, sedangkan orang yang menganggur tidak mendapatkan pendapatan yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, tidak dapat memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan papan. yang lebih berbahaya lagi, apabila orang yang malas adalah seorang yang berkeluarga, maka tidak bisa memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya, tidak bisa memberikan tempat tinggal yang layak dan pakaian yang layak serta makanan yang layak pada istri dan anaknya. Dan lebih tragis lagi tidak bisa memberikan pendidikan yang layak kepada anak-anaknya, karena tidak bisa membiayai biaya pendidikan di sekolah-sekolah yang standar, yang hari ini berakibat anak-anaknya menjadi bodoh dan tidak bisa menghadapi problem problem kehidupan dan tidak mampu berbuat baik untuk kepentingan dirinya dan orang lain .
Kedua, dililit hutang. Orang yang menganggur tidak mampu membiayai kebutuhan sehari-hari, sedangkan kebutuhannya terus berlanjut, maka tidak ada jalan lain kecuali berhutang, dari ke hari dan dari bulan ke bulan tidak bisa melunasi hutangnya, karena tidak memiliki pendapatan yang cukup dalam melunasi hutangnya, sehingga hutangnya menumpuk dan berlipat ganda dan melilit padanya. Ketika seseorang dililit hutang, maka hidupnya selalu merana, ketika sendirian hatinya galau memikirkan hutangnya dan ketika bertemu dengan masyarakat terutama dengan orang yang memberi hutang hatinya merasa malu dan rendah diri.
Ketiga, jatuhnya harga dirinya. Seorang laki-laki yang pemalas tidak memiliki pendapatan yang dapat membiayai kebutuhan istri dan anaknya maka istri tidak menghormati suaminya, bahkan ada sebagian wanita yang minta cerai pada suaminya, karena suaminya tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Keempat, mengakibatkan pengangguran terbuka. Sikap malas mengakibatkan pengangguran pada kehidupan masyarakat, bahkan jumlahnya meningkat dari hari ke hari. Hal ini berakibat krisis ekonomi dalam kehidupan masyarakat, karena jumlah orang yang mempunyai pendapatan sangat sedikit, Sedangkan kebutuhan masyarakat meningkat dari hari ke hari. Jika hal ini terus berlanjut maka mengakibatkan inflasi dan krisis ekonomi.
Baca juga: Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan
Kelima, meningkatnya kriminalitas. Malas melahirkan pengangguran, pengangguran berakibat krisis ekonomi, krisis ekonomi menyebabkan tidak terpenuhinya kebutuhan masyarakat, tidak terpenuhi kebutuhannya masyarakat berakibat meningkatnya kriminalitas dalam kehidupan masyarakat, karena masyarakat terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sedangkan mereka tidak memiliki dana untuk memenuhi kabutuhannya, maka mereka mengambil jalan pintas, yaitu dengan cara mencuri, merampok, menipu dan kejahatan lainnya
Dengan demikian, kewajiban umat Islam yang beriman dan bertakwa kepada Allah meningkatkan etos kerja dengan dasar mengharapkan ridho dari Allah subhanahu wa ta'ala, dan segala aktivitasnya sesuai dengan ketentuan Allah. Apabila umat Islam melakukan hal ini, maka dicintai Allah dan dicintai manusia serta bahagia di dunia dan di akhirat.
Wallahu A'lam Bishshawab
Penulis : Abdul Wadud Nafis pengasuh Ponpes Manarul Qur'an Kutorenon-Lumajang
Baca juga: Badan POM Jember Evaluasi Program Keamanan Pangan di Kabupaten Lumajang
Editor : Redaksi