Kebijakan
Hemat Anggaran di Tengah Kenaikan BBM, Bunda Indah Hentikan Sementara Operasional Mobil Dinas Pemkab Lumajang
Lumajang– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengambil langkah tegas untuk menekan belanja operasional daerah. Bupati Lumajang, Bunda Indah, memutuskan menghentikan sementara penggunaan mobil dinas untuk kegiatan kedinasan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya efisiensi anggaran di tengah meningkatnya biaya operasional kendaraan, terutama akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Bunda Indah menegaskan, seluruh kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Lumajang untuk sementara tidak diperbolehkan digunakan dalam aktivitas rutin yang tidak bersifat mendesak.
"Keputusan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah. Seluruh mobil dinas Pemkab Lumajang kami larang beroperasi sementara, kecuali kendaraan yang digunakan untuk pelayanan masyarakat," ujar Bunda Indah saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2026).
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang memiliki fungsi pelayanan publik. Mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil tangki air, serta kendaraan lain yang menunjang layanan langsung kepada masyarakat tetap diizinkan beroperasi.
Menurut Bunda Indah, langkah efisiensi ini dipastikan tidak akan mengganggu kualitas pelayanan kepada warga karena kebutuhan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
"Yang tetap boleh beroperasi adalah kendaraan pelayanan seperti damkar, ambulans, mobil tangki, dan kendaraan lain yang memang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Pelayanan publik tidak boleh terganggu," tegasnya.
Ia menambahkan, penghematan anggaran harus dimulai dari internal pemerintah sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengelola keuangan daerah secara bijak dan tepat sasaran.
"Kami ingin anggaran daerah digunakan seefektif mungkin. Efisiensi harus dimulai dari pemerintah sendiri agar anggaran yang ada bisa lebih difokuskan pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat," pungkasnya.
Kebijakan penghentian sementara operasional mobil dinas ini menjadi salah satu strategi Pemkab Lumajang dalam menekan belanja operasional tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Pemerintah daerah juga akan terus melakukan evaluasi penggunaan anggaran di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) guna memastikan pengelolaan keuangan berjalan lebih efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Editor : Redaksi