Tempeh - Bupati Lumajang Thoriqul Haq turun langsung melihat lokasi tambang pasir di Desa Pandanwangi Kecamatan Tempeh. Hal itu menyusul adanya informasi penolakan para penambang tradisional adanya alat berat yang akan masuk ke lokasi tambang.
Namun, setelah disidak langsung, cak Thoriq tidak mendapati adanya alat berat. Cak Thoriq malah mendapatkan pelanggaran lain, yakni penyalahgunaan surat keterangan asal barang (SKAB).
Baca juga: Pemkab Lumajang Larang ASN Live di Media Sosial Saat Jam Kerja, Tegaskan Disiplin dan Etika Digital
- Gubernur Jatim Sempatkan Tinjau Lokasi Pusat Pasir Terpadu Lumajang
- Sidak Komisi C DPRD Lumajang Temukan Stockpile Timbun Pasir Illegal
- Umar Bashor Tanam Pohon dan Lepas Burung di Sumber Takir Lumajang
- Jalan Berlubang di Kloposawit Disorot Anggota Komisi B DPRD Lumajang
SKAB yang seharusnya hanya dijual 25 ribu per-truck sekali jalan, malah dijual 150 ribu oleh pemilik tambang. Yang tambah parah lagi, satu SKAB digunakan untuk berkali-kali angkut, namun sopir harus tetap bayar 150 untuk sekali jalan.
"Kita dapati penjualan SKAB diluar ketentuan," ujar cak Thoriq, Senin (09/03/2020).
Baca juga: Polres Lumajang Hadiri Perayaan Natal BKSAG 2026, Tegaskan Komitmen Jaga Toleransi dan Keamanan
Cak Thoriq akan melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak, seperti Kepala Desa karena informasinya 150 ribu juga masuk ke Desa. Namun, setelah di konfirmasi ternyata baru beberapa bulan saja ada setoran ke Desa, padahal praktek SKAB dijual mahal, sudah dilakukan sekian waktu.
"Yang disetor ke Desa hanya 300-500 ribu perhari. Berarti maksimal sehari hanya ada 25 truck yang disetorkan," paparnya.
Baca juga: Persempit Ruang Gerak Kriminalitas, Polsek Kunir Intensifkan Patroli Jalan Raya
Dengan temuan tersebut, cak Thoriq akan melakukan penertiban secara menyeluruh. "Kita akan tertibkan secara menyeluruh dan akan kita lakukan evaluasi dengan penerapan SKAB," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi