Judi itu Haram

Mantan Kades Buka Judi Capjiki Dibekuk Tim Cobra Tangguh Lumajang

lumajangsatu.com
Dulangan Judi Capjiki yang disita petugas Polres Lumajang.

Lumajang - Operasi Pekat Semeru 2020 Tim Cobra Tangguh Polres Lumajang kembali berhasil meringkus pelaku tindak perjudian jenis Capjiki jam 22.00 WIB TKP tepi jalan Desa Kedawung Kecamatan Padang diantara pelaku merupakan bandarnya. Yakni, Mariyanto (47)Dusun Darungan Rt 03 Rw.04 Desa Sawaran kulon Kecamatan Kedungjajang merupakan bandar serta mantan Kades dan Marzuki (45) Dusun Sentono Rt.07 Rw. 04 Desa Seruni Kecamatan Klakah (pembantu Bandar) Senin, (23/03/2020).

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 4.662.000, 1dulangan kayu bergambar palang, gunung,lingkaran, 1 beberan bergambar palang, gunung dan lingkaran, 7 buah bola bekel, 2 buah kayu tatakan, 2 buah kantongan hitam dan 1 buah bedak bayi merek cusson warna merah muda.

Baca juga: Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

" Kedua pelaku judi ini kita amankan saat menggelar permainan judi di tepi jalan ,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur.

Baca juga: Asyik Main Judi Online, Warga Banjarwaru Lumajang Diciduk Polisi

 AKP Masykur dalam operasi Pekat Semeru 2020 sudah ada 3 pelaku judi yang berhasil diringkus di wilayah hukumnya. Karenanya, pihaknya akan mengintensifkan patroli sekaligus penyuluhan kepada masyarakat untuk menekan maraknya perjudian.

Baca juga: Polsek Kota Tangkap Pelaku Judi Cap Jiki di Pasar Hewan Lumajang

“Kita lakukan imbauan setiap kegiatan. Juga kepada masyarakat yang mengetahui adanya perjudian agar melaporkan kepada kami" Tutupnya. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Politik dan Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru