Berantas Penyakit Masyarakat

Asyik Main Judi Online, Warga Banjarwaru Lumajang Diciduk Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Asyik Main Judi Online, Warga Banjarwaru Lumajang Diciduk Polisi
Polres Lumajang meringkus pelaku Judi Online

Lumajang - Guna mendukung program 100 hari masa kerja Presiden RI, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus perjudian online dan menangkap pelakunya, DA (41) warga desa Banjarwaru, kecamatan Lumajang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.

Kasubsi PIDM Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto,SH., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.  "Pelaku ditangkap saat sedang melakukan aktivitas judi online di rumahnya. Kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone yang berisi aplikasi judi online dan bukti transaksi," ujar Ipda Sugiarto, Jum'at (15/11/2024). 

Berdasarkan laporan polisi, penangkapan dilakukan pada hari Ju’mat, 1 November 2024, sekitar pukul 13.00 WIB di cafe Circle Center di Jalan Abu Bakar, kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang. Pelaku diketahui sering melakukan aktivitas judi online melalui aplikasi di handphonenya. 

"Pelaku ini cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Ia sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas," tambah Ipda Sugiarto .

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Ipda Sugiarto mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara online maupun offline. "Perjudian adalah perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Mari kita bersama-sama memerangi segala bentuk perjudian," tutupnya.(Hms/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.

Bantuan dari Presiden RI

Pemerintah Lumajang Hadirkan Pembangunan Berorientasi Manusia Melalui Becak Listrik

Lumajang  – Arak-arakan becak listrik yang melintas di pusat Kota Lumajang menjadi penanda arah pembangunan daerah yang menempatkan manusia sebagai pusat kebijakan. Program ini menunjukkan bahwa pembangunan tidak semata diukur dari proyek infrastruktur berskala besar, melainkan dari kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat kecil, khususnya tukang becak lansia yang selama ini menjadi bagian penting mobilitas kota.